Alhubilah

Pengertian Musyawarah

Pengertian Musyawarah, Ciri, Macam, Tujuan, Manfaat dan Contoh : berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.

Baca Cepat

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Gotong Royong

Pengertian Musyawarah

Berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu itu dimanapun ia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya. Musyawarah dapat berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu.

Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu urusan. Kata musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar pikiran.

Perundingan itu jua disebut musyawarah, karena masing-masing orang yang berunding dimintai atau diharapkan mengeluarkan atau mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang di bicarakan dalam perundingan itu.

Musyawarah merupakan salah satu hal yang amat penting bagi kehidupan insani, bukan saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan dalam kehidupan berumah tangga dan lain-lainnya. Islam memandang penting peranan musyawarah bagi kehidupan umat manusia, antara lain dapat dilihat dari perhatian al-Qur’an dan Hadis yang memerintahkan atau menganjurkan umat pemeluknya supaya bermusyawarah dalam memecah berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Secara bahasa musyawarah berasal dari bahasa Arab yaitu syûrâ yang berarti mengambil, melatih, menyodorkan diri, dan meminta pendapat atau nasihat; atau secara umum, asy-syûrâ artinya meminta sesuatu. Kata ( شور ) Syûrâ terambil dari kata ( شاورة- مشاورة- إستشاورة) menjadi ( شورى ) Syûrâ.

Kata Syûrâ bermakna mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Dari pengertian itu dapat disimpulkan, syura artinya memusyawarahkan perbedaan-perbedaan pendapat atas sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya.

Menurut istilah sebagaimana dikemukaan oleh Ar-Raghib Al-Ashfahani:

والمشاورة: والمشورة استخراج الرأى بمراجعة البعض إلى البعض(الراغب : ۲۷۰)

Musyawarah adalah mengeluarkan pendapat dengan mengembalikan sebagiannya pada sebagian yang lain, yakni menimbang satu pendapat dengan pendapat yang lain untuk mendapat satu pendapat yang disepakati.

Sedangkan dalam KBBI musyawarah berarti pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah (KBBI:768).

Dengan demikian pengertian musyawarah adalah suatu sistem pengambilan keputusan yang melibatkan banyak orang dengan mengakomodasi semua kepentingan sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati bersama dan dapat dijalankan oleh seluruh peserta yang mengikuti musyawarah

Musyawarah dalam Islam

Islam memandang musyawarah sebagai salah satu hal yang amat penting bagi kehidupan insani, bukan saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan dalam kehidupan berumah tangga dan lain-lainnya. Ini terbukti dari perhatian al-Qur’an dan Hadis yang memerintahkan atau menganjurkan umat pemeluknya supaya bermusyawarah dalam memecah berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Musyawarah itu di pandang penting, antara lain karena musyawarah merupakan salah satu alat yang mampu mempersekutukan sekelompok orang atau umat di samping sebagai salah satu sarana untuk menghimpun atau mencari pendapat yang lebih dan baik.

Adapun bagaimana sistem permusyawaratan itu harus dilakukan, baik Al-Qur’an maupun Hadis tidak memberikan penjelasan secara tegas. Oleh karena itu soal sistem permusyawaratan diserahkan sepenuhnya kepada umat sesuai dengan cara yang mereka anggap baik.

Para ulama berbeda pendapat mengenai obyek yang menjadi kajian dari permusyawaratan itu sendiri, adakah permusyawaratan itu hanya dalam soal-soal keduniawian dan tidak tentang masalah-masalah keagamaan? Sebagian dari mereka berpendapat bahwa musyawarah yang dianjurkan atau diperintahkan dalam islam itu khusus dalam masalah-masalah keduaniawian dan tidak untuk soal-soal keagamaan.

Sementara sebagian yang lain berpendirian bahwa disamping masalah-masalah keduniawian, musyawarah juga dapat dilakukan dalam soal-soal keagamaan sejauh yang tidak jelaskan oleh wahyu (Al-Qur’an dan Hadis)

Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, yang jelas antara persoalan-persoalan duniawi dan agamawi tak dapat dipisahkan meskipun antara yang satu dengan yang lain memang dapat di bedakan. Dan suatu hal yang telah di sepakati bersama oleh para ulama ialah bahwa musyawarah tidak di benarkan untuk membahas masalah-masalah yang ketentuannya secara tegas dan jelas telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.

Dalil Al-Qur’an Tentang Musyawarah

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا (البقرة: ٢٣٣ )

Artinya: “Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan permusyawarahan antara mereka. Maka tidak ada dosa atas keduanya”. (QS. Al-Baqarah: 233)

Ayat ini membicarakan bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menceraikan anak dari menyusu ibunya. Didalam menceraikan anak dari menyusu ibunya kedua orang tua harus mengadakan musyawarah, menceraikan itu tidak boleh dilakukan tanpa ada musyawarah, seandainya salah dari keduanya tidak menyetujui, maka orang tua itu akan berdosa karena ini menyangkut dengan kemaslahan anak tersebut. Jadi pada ayat di atas, Alquran memberi petunjuk agar setiap persoalan rumah tangga termasuk persoalan rumah tangga lainnya dimusyawarahkan antara suami istri.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (ال عمران: ١٥٩ )

Artinya: “Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali ‘Imran: 159)

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sifat Wajib Dan Mustahil Bagi Nabi Dan Rosul

Dalil Al Hadist Tentang Musyawarah

عَنِ الْحَسَنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: قَدْ عَلَمَ اللهُ أَنَّهُ مَا بِهِ إِلَيْهِمْ حَاجَةُ, وَلَكِنَّهُ أَرَادَ أَنْ يُسْتَنَ بِهِ مِنْ بَعْدِه. وَعَنْ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( ما تشا ور قوم قط إلا هدوا لأرشد أمرهم ))

“Hadtis yang diriwayatkan dari hasan semoga ridha Allah darinya: Allah sungguh mengetahui apa yang mereka butuhkan dan tetapi yang ia inginkan enam puluh orang. Dan dari Nabi saw: (suatu kaum memadai dalam bernusyawarah tetang sesuatu kecuali mereka ditunjuki jalan yang lurus untuk urusan mereka).”

قَالَ رَسُوْلُ اللهَ صَلىّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ لِآ بِى بَكْرِ وَ عُمَرَ: لَوِاجْتَمَعْنَمَا فِى مَشُوْرَةِ مَااخْتَلَفْتُكُمَا (ر.أحمد)

Telah bersabda Rasulullah SAW. Kepada Abu Bakar dan Umar : “Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah, maka aku tidak akan menyalahi kamu berdua.” (HR. Ahmad)

إِذَا اسْتَشَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَسَرَّ عَلَيْهِ (ابن ماجه)

Apabila salah seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah. (HR. Ibnu Majah)

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Dasar Negara

Nilai Musyawarah dalam Pancasila

Nilai-nilai Pancasila merupakan suatu pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa. Nilai-nilai Pancasila ini menjadi landasan dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kenegaraan.

Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Karena dengan tampaknya Pancasila dalam suatu peraturan dapat menuntun seluruh masyarakat dalam bersikap sesuai dengan peraturan perundangan yang disesuaikan dengan Pancasila.

Salah satu nilai yang terkandung dalam pancasila yang terkandung dalam sila keempat adalah: ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Rakyat dalam hal ini merupakan komunitas yang masing-masing individu memiliki kedudukan yang sama, memiliki kewajiban dan hak yang sama.

Inilah inti dari kehidupan demokrasi yang ada di Indonesia yang memiliki ciri yang khas, yakni musyawarah untuk mufakat, yang dijalankan secara jujur dan tanggung jawab. Nilai-nilai yang terkandung pada sila keempat ini, antara laian: demokrasi, persamaan, mengutamakan kepentingan negara, tidak memaksakan kehendak, musyawarah untuk mufakat, semangat kekeluargaan, kesantunan dalam menyampaikan pendapat, jujur dan tanggung jawab.

Dengan demikian betapa pentingnya nilai musyawarah yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia sebagai perwujudan akan nilai pancasila yang kelak akan menjadi karakter yang membangun bagi bangsa Indonesia.

Dalam mengembangkan budaya musyawarah, salah satu usaha yang perlu dilakukan adalah pengembangan di bidang pendidikan baik pendidikan formal dari jenjang sekolah dasar sampai perguruan tinggi, dan juga pendidikan informal dari keluarga atau masyarakat. Karena fungsi alamiah pendidikan adalah memberdayakan manusia tidak hanya menjadi pendukung sistem nilai yang berlaku tetapi lebih menjadi pengolahnya hingga sesuai dengan tuntutan zaman, bahkan juga menjadi salah satu kekuatan sosial yang ikut memberi bentuk, corak, dan arah bagi kehidupan masyarakat di masa depan.

Dalam rangka mengembangkan kepercayaan masyarakat pada pentingnya karakter musyawarah dan menjadikannya merupakan bagian dari nilai budaya masyarakat Indonesia yang diyakini paling sesuai bagi masyarakat Indonesia untuk menyelesaikan masalah bersama. Menurut Satjipto Rahardjo, pendidikan niscaya menjadi andalan yang sangat penting pada waktu suatu bangsa merintis suatu pengalaman baru.

Pendidikan formal dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi harus mulai memperkenalkan, mengembangkan, mengkomunikasikan keluhuran nilai budaya musyawarah dan paham perdamaian dalam lingkungan pergaulan mereka melalui keteladanan dan contoh-contoh kongkrit yang terjadi di lingkungan pergaulan masyarakat. Dalam sistem pendidikan Jepang misalnya, terdapat paham fasifisme atau paham perdamaian yang terus menerus dianut sampai sekarang. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat Jepang menjadi orang yang cinta damai.

Pendidikan harus mampu membentuk hati dan perasaan murid karena masalah nilai, jati diri, sikap egaliter, sikap pemaaf, dan mempercayai orang lain adalah terutama masalah ‘hati’, masalah afeksi, dan bukan masalah pengetahuan semata. Oleh karena itu, sekolah juga harus mengajarkan anak untuk menanamkan budaya bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah. Berdasarkan hal itu, sekolah harus melakukan pembinaan kognitif, afektif, dan konatif secara simultan

Namun demikian, kurikulum pendidikan di Indonesia selama ini justru lebih menekankan aspek intelektualitas, dan mengabaikan segi afektivitas. Padahal realitas membuktikan bahwa keberhasilan seorang di dalam masyarakat tidak hanya ditentukan pada faktor intelgensi, tapi juga faktor emotional, dan faktor spiritual quotient.

Berdasarkan hal itu yang mendesak sekarang ini adalah pembaharuan paradigma pendidikan dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi yang tidak lagi hanya memfokuskan atau memberi apresiasi hanya pada kemampuan intelektual. Untuk itu birokrasi pendidikan pusat dan daerah, harus mulai memberikan otonomi yang luas untuk mengembangkan kurikulum lokalnya, yang memungkinkan guru-guru dalam praktek sehari-hari memberikan perhatian yang sama pada pembinaan kemampuan kognitif, kepekaan afektif, dan kemampuan konatif, serta memungkinkan guru mempunyai kebebasan untuk melakukan tugas mereka secara kreatif.

Berkaitan dengan penanaman nilai musyawarah, tenaga pendidik (guru dan dosen) sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan proses pengembangan mekanisme bermusyawarah. Pada lingkungan pendidikan sekolah dasar sampai sekolah lanjutan atas, di samping guru harus mengkomunikasikan nilai-nilai musyawarah atau perdamaian secara kreatif melalui suatu pelajaran seperti Budi Pekerti, juga harus bisa menjadikan nilai musyawarah atau perdamaian merupakan bagian dalam kehidupan pergaulan (konatif) di sekolah Tidak itu saja, masyarakatpun harus mendukung menciptakan situasi yang responsif untuk pengembangan nilai-nilai tersebut.

Keluarga Sarana Mengembangkan Budaya Musyawarah

Penghidupan kembali nilainilai musyawarah, perdamaian, dan tenggangrasa bukan hanya tanggungjawab dunia pendidikan formal, tapi menjadi tanggungjawab semua masyarakat, khususnya keluarga dan institusi-insitusi publik. Pendidikan dari lingkungan keluarga merupakan basis utama dan kunci tranformasi nilai-nilai moral pertamakali diperkenalkan oleh orang tua pada seorang anak sebelum mengenal pendidikan formal. Pesan leluhur dalam Serat Wulang Reh menyebutkan bahwa keluarga merupakan wadah:

Dari berbagai unsur pendidikan ini tugas keluarga adalah mendidik anak yang sebaik-baiknya. Selanjutnya dalam pandangan hidup tradisional (termasuk yang semi modern) keluarga juga dianggap poros dan sel terhakiki dalam hidup sosial. Mutu hidup sosial sangat tergantung pada hubungan intern keluarga, kalau keluarga tidak pernah membekali anak-anaknya dengan teladan yang baik dan nilai-nilai moral dalam hidup sosial, maka bukan mustahil bahwa anggota-anggota keluarga tertentu akan mengalami krisis moralitas.

Intuisi Publik Sarana Mengembangkan Budaya Musyawarah

Di samping keluarga, institusi publik seperti perusahaan jaringan telivisi juga merupakan media yang paling strategis untuk mensosialisasikan pesan-pesan moral, penciptaan karakter, kepribadian masyarakat. Dengan menekankan budaya musyawarah yang sesuai dengan prinsip-prinsip tanpa harus dengan kekerasan dalam menyelesaikan suatu perselisihan yang saat ini kerap terjadi.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 25 Contoh Lembaga Pendidikan : Fungsi, Pengertian, Ciri

Tujuan dan Manfaat Musyawarah

Tujuan dalam Musyawarah

Setiap orang pasti memiliki ide atau gagasan yang dapat diungkapkan dalam memecahkan suatu permasalahan yang sedang dibahas. Dengan mengikuti musyawarah, seseorang bisa dilatih untuk mengutarakan pendapat yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mencari jalan keluar.

Dengan bermusyawarah, akan bisa didapatkan beberapa jalan alternatif dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang menyangkut kepentingan bersama. Pendapat yang berbeda dari orang lain mungkin akan lebih baik dari pendapat kita sendiri. Untuk itu sangat penting untuk mengadakan dengar pendapat dengan orang lain.

Musyawarah merupakan proses dengar pendapat yang nantinya keputusan yang diambil adalah merupakan kesepakatan bersama antar sesama anggota. Kesepakatan yang diambil tentunya tidak mengandung unsur paksaan di dalamnya. Sehingga semua anggota dapat melaksanakan hasil keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tanpa ada unsur pemaksaan.

Keputusan yang diambil dalam suatu musyawarah tidak boleh merugikan salah satu pihak atau anggota dalam musyawarah. Agar nantinya hasil yang diputuskan tersebut dapat diterima dan dilaksanakan oleh seluruh anggota dengan penuh keikhlasan.

Dalam sebuah musyawarah tentu akan ditemui beberapa pendapat yang berbeda dalam menyelesaikan suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Disitulah letak keindahan dari musyawarah. Nantinya pendapat-pendapat tersebut akan di kumpulkan dan ditelaah secara bersama-sama baik dan buruknya, sehingga diakhir musyawarah akan terpilih satu dari sekian pendapat yang berbeda tersebut, sebagai hasil keputusan bersama yang diambil untuk menyelesaikan masalah yang sedang terjadi yang tentunya menyangkut kepentingan bersama.

Manfaat bermusyawarah, setiap orang bisa bertemu dengan beberapa karakter yang berbeda dari para anggota. Anggota didalamnya bisa bersilaturahmi dan mempererat hubungan tali persaudaraan antar sesama anggota.

Hasil keputusan akhir yang diambil dalam musyawarah adalah keputusan yang dianggap benar dan sah. Hasil keputusan itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap anggotanya.

Dengan bermusyawarah, kita bisa menemukan kebenaran atas pangkal masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Kita bisa mendengarkan berbagai penjelasan dari anggota lainnya, yang nantinya akan menghindarkan kita dari berprasangka atau menduga-duga.

Dengan mengadakan musyawarah, tentunya kita akan terhindar dari berbagai macam anggapan dan celaan orang lain.

Dalam bermusyawarah tentu kita akan menemukan pendapat yang berbeda dari yang kita sampaikan. Dengan begitu hal tersebut bisa melatih kita untuk menahan emosi dengan menghargai setiap pendapat yang telah disampaikan para anggota. Sehingga akan tercipta stabilitas emosi yang baik antar sesama anggota.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Akhlak – Tujuan, Jenis, Ruang, Lingkup, Faktor, Karimah, Perbedaan Selain itu ada juga tujuan dari musyawarah yaitu :

Manfaat dalam Musyawarah

Musyawarah, mengandung banyak sekali manfaatnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Menurut Ali bin Abi Thalib ada tujuh manfaat musyawarah, antara lain:

Dalam bukunya djoko sutopo pun berpendapat sama atas manfaat atau faedah dari musyawarah yaitu untuk bertukar fikiran serta menguji suatu pendapat yang layak dan patut untuk di ambil sebagai keputusan. Dalam musyawarah berupaya untuk menyatukan gagasan yang keluardari pemikiran banyak orang.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 4 Pengertian Budaya Politik Menurut Para Ahli

Ciri, Prinsip & Hikmah dalam Musyawarah

Ciri Dalam Musyawarah

Adapun ciri-ciri Musyawarah yang antara lain yaitu:

Hikmah Dalam Musyawarah,

Prinsip dalam Musyawarah

Dalam melakukan proses musyawarah tidak dilakukan dengan begitu saja, melainkan kita harus memiliki pedoman yang harus ditaati saat melakukan musyawarah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

Prinsip dan Perilaku dalam Musyawarah

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Dan Tujuan Reformasi Agraria Secara Lengkap

Contoh Musyawarah

Musyawarah adalah kegiatan membicarakan sesuatu masalah secara bersama-sama. Musyawarah bertujuan untuk mengambil keputusan. Musyawarah dilaksanakan untuk menyatukan pendapat dan menyelesaikan masalah. Musyarakah dilakukan untuk mencapai kesepatakan. Mussyawarah dapat dilakukan di rumah, di sekolah dan di masyarakat. Di dalam musyawarah, usulan atau pendapat ditampung. Dengan melaksanakan musyawarah kita dapat menghindari permusuhan dan pertengkaran. Adapun contoh musyawarah diantaranya yaitu:

Musyawarah di Rumah

Pernahkah keluarga kalian di rumah melaksanakan musyawarah? Dapatkah kalian menyebutkan contoh kegiatan musyawarah yang dilakukan di rumah? Salah satu contoh musyawarah yang dilakukan di rumah adalah saat membicarakan kegiatan liburan. Untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan saat liburan, perlu dilaksanakan kegiatan musyawarah.

Beberapa kemungkinan muncul usul dari anggota keluarga misalnya ada yang mengusulkan pergi ke rumah saudara, ada yang mengusulkan pergi wisata ke pegunungan atau ada yang mengusulkan pergi wisata ke pantai. Mungkin ada juga yang mengusulkan tinggal di rumah saja. Sebagai peserta musyawarah, seluruh anggota keluarga harus menghargai dan menghormati semua usulan. Keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah harus mempertimbangkan usulan-usulan semua anggota musyawarah.

Setelah semua peserta musyawarah menyampaikan usul, saatnya diputuskan. Apapun keputusannya, misalnya diputuskan untuk pergi ke rumah saudara, semua anggota keluarga harus menerima keputusan tersebut dan melaksanakan secara bersama-sama.

Musyawarah di Sekolah

Simak cerita berikut ini. Cerita berikut ini adalah contoh musyawarah di sekolah. Pak Supri memberi tugas kepada anak anak. Tugas yang diberikan yaitu membuat kliping tentang sumber-sumber energi di sekitar kita. Tugas diberikan secara kelompok. Setiap kelompok terdiri lima anak. Sebelum mengerjakan tugas, setiap kelompok bermusyawarah. Nisa sebagai ketua kelompok.

Nisa dan kelompoknya bermusyawarah. Dalam musyawarah diadakan pembagian tugas. Alifa menyiapkan koran dan majalah bekas. Tika membawa gunting dan lem. Anwar membawa spidol. Sedang Dewi bertugas membawa kertas. Semua menaati hasil musyawarah. Pada hari yang ditentukan, tugas dikerjakan di rumah Alifa. Mereka asyik mengerjakan tugas bersama sama. Kliping disusun dengan baik. Hasil pekerjaan mereka sangat memuaskan. Pekerjaan dapat dikerjakan dengan mudah apabila di kerjakan secara bersama-sama dan di dahului dengan musyawarah.

Musyawarah di Masyarakat

Kalian mungkin pernah mendengar kalau ayah kalian mendapatkan undangan dari Pak RT atau Pak RW untuk menghadiri rapat di rumah Pak RT atau rumah Pak RW. Rapat atau musyawarah banyak dilakukan oleh masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi. Hal-hal yang biasa mereka musyawarahkan antara lain misalnya membahas tentang kerja bakti membersihkan selokan, rencana membangun masjid, atau membangun pos ronda.